Kamis, 07 Januari 2016

Hukum tak Jelas Rakyat kecil Tertindas

         
Hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, hukum di Indonesia ini tumpul ke atas tetapi tajam kebawah. Maksudnya penegakan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan pejabat Negara. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan yang mencuri sendal saja dapat dihukum berat. Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil, Apakah pencuri sendal tidak salah? itu tetap salah, tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan. Dan seharusnya setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presiden sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.

Sebagai contoh kasus misalnya remaja pencuri sendal butut yang terancam hukuman 5 tahun penjara , AAL remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka  jika sepasang sendal jepit butut warna puth kusam yang ditemukannya di pinggir jalan Zebra, Kota Palu, aka menyeret ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mencuri uang milyaran rupiah? Bandingkan dengan contoh kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ratu Atut telah melakukan suap kepada mantan ketua konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Rasanya sungguh tidak adil melihat dua kasus ini, maka dari itu hukum yang sesungguhnya harus ditegakkan, Karena jika tidak kasus seperti ini akan terulang kembali dan hak diperlakukan sama didepan hukum seperti tidak berlaku lagi. Jika HAM untuk diperlakukan sama didepan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam di satu sisi. Lalu bagaimana cara agar HAM untuk diperlakukan sama didepan hukum ini dapat dipenuhi? Solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memberatkan hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupi dan menerima suap. 

Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka tidak akan ada lagi kasus hukum yang berat sebelah, dan HAM tentang perlakuan yang sama didepan hukum dapat terpenuhi.